Peresensi: Muhammad Afifuddin*
Judul Buku: Renungan Santri; Dari Jihad Hingga Kritik Wacana Agama
Penulis: Dr. Rumadi
Penerbit: Erlangga
Cetakan: 2007
Tebal Buku: vi + 286 hlm
Tujuh tema besar diangkat dalam buku ini. Lima tema di antaranya merupakan pikiran kritis atas dogma agama, meliputi doktrin pluralisme, pemaknaan ulang jihad, dan kritik wacana agama. Tema sisanya berupa perpaduan pemahaman agama dan paraktek keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan tema berbasis pengalaman ini bisa kita lihat dalam subjudul “Membendung Fundamentalisme Menyemai Pluralisme” serta Agama dan Negara; Regulasi Kehidupan Bernegara di Indonesia”. Doktrin agama dan praktis keagamaan senantiasa menjadi masalah. Islam meniscayakan umatnya menafsirkan doktrin agama.
Di sini sering timbul masalah. Satu teks agama sering dimaknai beragam. Ada yang literalis-konservatis, ada juga yang liberal-progresif. Salah satu tema besar yang masih sering jadi perdebatan adalah penafsiran tentang jihad.
Setidaknya ada dua aras pikir tentang jihad. Pertama, kecenderungan revolusioner yang berusaha membuktikan bahwa jihad dalam arti perang merupakan cara yang absah untuk menggapai citra Islam. Kedua, penafsiran jihad sebagai cara yang tidak harus dengan kekerasan.
Kelompok yang kedua ini meyakini bahwa penyebaran Islam dilakukan tanpa (atau) minim kekerasan. Perdebatan seperti ini senantiasa tak berujung. Penulis mengaitkan doktrin jihad ini dengan fenomena kekerasan atas nama agama.
Bagian lain buku ini merekam dialektika yang lagi “seksi” di kalangan cendekiawan muslim Indonesia. Yaitu seputar kritik wacana agama. kritik atas dinamika intelektual di Indonesia adalah; kaum intelektual kita lebih sebagai konsumen (penikmat) wacana impor.
Pada akhir 1990-an, memang marak kajian yang melucuti doktrin agama di antara para pemikir di Indonesia. Mereka sering mengkaji doktrin agama tak hanya sebagai wahyu, tetapi mencoba menautkannya dengan berbagai disiplin ilmu, seperti sejarah, antropologi, sosiologi, dan heurmenetika. Fenomena inilah yang menjadi tren baru dalam kajian agama di Indonesia.
Gugatan pada negara atas perannya dalam regulasi kehidupan beragama di Indonesia juga menarik disimak. Penulis mengkritik seringnya agama menghakimi para penganut kepercayaan minoritas di Indonesia. Catatan International Religious Freedom yang dibuat dalam kurun waktu 1 Juli 2003-30 Juni 2004 menempatkan banyaknya negara Asia yang masih “memenjarakan” kebebasan agama penduduknya.
Sejumlah negara seperti Cina, Korea Utara, Myanmar, Vietnam, dan Laos dikategorikan sebagai negara yang sangat memprihatinkan dan kerap mempraktekkan otoritarianisme dan totalitarianisme. Adanya lima “agama resmi” yang diakui di Indonesia sering meminggirkan hak para penganut agama selain lima agama resmi itu, termasuk penganut aliran kepercayaan.
Buku ini tak hanya memuat tulisan yang bersifat “wacana” an sich. Satu tulisan refleski pergulatan penulis dengan para guru madrasah aliyah di pesantren dalam kaitan program mainstreaming demokrasi, hak asasi manusia (HAM), pluralisme, gender, dan anti-kekerasan dalam rumpun pelajaran agama juga bisa kita dapatkan dalam buku ini.
Dalam dialektikanya, penulis masih menjumpai betapa sulitnya menembus ortodoksi cara pandang. Kritik terhadap agama sering dimaknai sebagai salah satu bentuk pelecehan agama. bahkan, lebih dari itu, upaya open mind atas doktrin agama disalahpahami sebagai bentuk pendangkalan iman.
Sebagai buku yang memuat kumpulan tulisan yang tersebar di beberapa jurnal dan surat kabar, tema-tema yang diangkat dalam buku ini senantiasa bertautan. Tak jauh-jauh dari isu-isu agama, pluralisme, dan HAM. Secara teknis penulisan, yang kurang dari buku ini adalah tiadanya indeks di akhir buku.
Sebagai kumpulan tulisan yang sekaligus buah “perenungan” penulis “santri”, buku ini cukup mengantar pada beberapa masalah yang menajdi kegundahan kita seputar doktrin dan praktek keberagamaan. Doktrin agama dan praksis dalam kehidupan sehari-hari tak senantiasa sama.
Perdebatan tafsir doktrin agama masih menjadi masalah sendiri bagi penganut agama. tetapi beda tafsir agama tak patut dijadikan dalih untuk tak akur.
Posting Komentar